Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2016 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 143 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 143 TENTANG PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BIDANG NAVIGASI PENERBANGAN AIR NAVIGATION TRAINING PROVIDER
Pasal 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulations Part 143) tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider). (2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulation Part 143) tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulation Part 143) tentang Sertifikasi dan
Persyaratan Pengoperasian bagi Penyelenggara Pelatihan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Certification And Operating Requirements For ATS Training Provider), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
