PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi PIP Semarang, terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Satuan Pemeriksaan Intern; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan; l. Divisi Pengembangan Usaha; m.Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional.
2014, No. PM 1335 5 (2) Susunan Organisasi PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
