PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Subbagian Administrasi Akademik, bagi:
- Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
- Unit Bahasa;
- Unit Laboratorium dan Workshop;
- Unit Simulator;
- Unit Kapal Latih; dan 6) Unit Teknologi Informatika. b. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan bagi:
- Unit Kesehatan;
- Unit Asrama;
- Unit Psikologi; dan 4) Unit Olah Raga dan Seni.
