Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PIP Semarang.
2014, No. PM 1335 12 (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur; (3) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; b. Unit Kapal Latih; c. Unit Kesehatan; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Bahasa; f. Unit Laboratorium dan Workshop; g. Unit Simulator; h. Unit Asrama; i. Unit Psikologi; dan j. Unit Olah Raga dan Seni.
