PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama; f. pelaksanaan hubungan masyarakat; g. penyiapan penataan organisasi;
2014, No. PM 1335 9 h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
