PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltekpel Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
