PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Poltekpel Sulawesi Utara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Poltekpel Sulawesi Utara setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
