PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekpel Sulawesi Utara juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan diklat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltekpel Sulawesi Utara.
