PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktik kerja taruna dan alumni; b. pengelolaan keuangan, barang milik negara, serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan; dan
c. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran.
