PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penunjang dan pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan umum. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik dan ketarunaan, serta dengan Wakil Direktur II dalam hal kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan.
