Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
regulation_id: "PERMEN_pm42_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)" year: "2017" number: "pm42" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm42-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2017/pm42" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm42-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm42-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 495), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juli 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : PM 42 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 35 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE OBLIGATION)
TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI PERKOTAAN
No NAMA ANGKUTAN/ NAMA KERETA API LINTAS TARIF (Rp/Orang Ket. 1 2 3 4
KA JARAK JAUH 1 Logawa Purwokerto – Surabayagubeng – Jember 80.000
2 Brantas Blitar – Pasarsenen 95.000 Perubahan relasi dari Kediri-Ps Senen 3 Kahuripan Blitar – Kiaracondong 95.000 Perubahan relasi dari Kediri-Kiaracondong 4 Bengawan Purwosari - Pasarsenen 80.000
5 Pasundan Surabayagubeng– Kiaracondong 110.000
6 Sri Tanjung Lempuyangan – Banyuwangi 110.000
7 GBM Selatan Surabayagubeng – Pasarsenen 120.000
8 Matarmaja Malang – Pasarsenen 125.000
KA JARAK DEKAT 9 Siantar Ekspres Medan-Siantar 27.000
KA JARAK SEDANG 10 Serayu Purwokerto–Kroya – Jakartakota 70.000
11 Kutojaya Selatan Kutoarjo - Kiaracondong 65.000
12 Tawang Alun Malang - Banyuwangi 65.000
13 Rajabasa Kertapati – Tanjungkarang 35.000
14 Bukit Serelo/Buser Kertapati – Lubuklinggau 35.000
15 Putrii Deli Tanjung balai – Medan 30.000
16 Probowangi Banyuwangi-Probolinggo- Surabaya gubeng 65.000
17 Probowangi Banyuwangi-Probolinggo 30.000
18 Probowangi Probolinggo-Surabaya gubeng 35.000
19 TegalEkspres Tegal-Pasarsenen 50.000
20 Maharani Surabaya Pasarturi-Semarangponcol 50.000
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
