PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 44
BAB 4 — ESELON
(1) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon. (2) Pembantu Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
