PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 40
BAB 3 — TATA KERJA
Pembantu Direktur, Ketua Satuan, Ketua Senat, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu menyampaikan laporan kepada Direktur.
