Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, mempunyai tugas: a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan. b. Unit Kapal Latih melakukan pengelolaan kapal latih. c. Unit Kesehatan melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna dan pegawai serta urusan sanitasi lingkungan. d. Unit Teknologi Informatika melakukan pengelolaan teknologi informasi. e. Unit Bahasa memfasilitasi peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing).
f. Unit Laboratorium dan Workshop melakukan pengelolaan laboratorium dan workshop. g. Unit Simulator melakukan pengelolaan simulator. h. Unit Asrama melakukan pengelolaan asrama. i. Unit Psikologi melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan psikologi. j. Unit Olah Raga dan Seni menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni.
