PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian.
(2) Kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
