PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemeriksaan terhadap kesehatan Pelaut dan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran serta lingkungan kerja pelayaran bertujuan untuk: a. mewujudkan Pelaut dan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran yang sehat dan produktif; b. MENETAPKAN standar kesehatan untuk Pelaut bekerja di atas Kapal; c. mencegah timbulnya gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja; dan d. mewujudkan lingkungan kerja pelayaran yang aman, sehat, dan nyaman.
