PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknik dan Operasi; c. Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat; d. Bidang Pelayanan dan Kerjasama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
