PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
