PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 31
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Subseksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing atau antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sesuai dengan tugas masing-masing.
