PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Teknik dan Operasi; c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat; d. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
