PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual; b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang; c. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang; d. penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC); dan e. penyiapan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
