Pasal 24
BAB 6 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas wajib : a. Memiliki surat keterangan pengenalan lintas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; b. mengoperasikan kereta api sesuai dengan kompetensi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. membawa tanda pengenal sebagai Awak Sarana Perkeretaapian; d. membawa surat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian; e. menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; f. minimal dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan sarana perkeretaapian; g. menjaga dan/atau meningkatkan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu paling sedikit setiap 1 (satu) tahun; dan h. dalam melaksanakan tugas, Awak Sarana Perkeretaapiaan wajib mendokumentasikan jumlah jam kerja yang dijalani didalam buku catatan jam kerja (logbook) yang disahkan secara periodik oleh atasan yang bersangkutan, logbook sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk menjaga kompetensi, Awak Sarana Perkeretaapian harus : a. minimal dalam kurun waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan sarana perkeretaapian; dan / atau b. mengikuti pelatihan penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun.
