PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 11
BAB 3 — KECAKAPAN DANKEWENANGAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN DENGAN SISTEM OTOMATIS
Awak Sarana Perkeretaapian sebagai masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), memiliki kewenangan: a. melaksanakan standar prosedur administrasi dalam pelaksanaan tugas; b. melaksanakan standar prosedur operasi dalam memastikan sarana perkeretaapian siap dioperasikan; c. melaksanakan standar prosedur pengoperasian sarana perkeretaapian; dan d. melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional.
