PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 45
BAB 6 — PERUBAHAN TERHADAP RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Bandar udara internasional yang tidak melayani kegiatan penerbangan internasional harus dievaluasi (2) Untuk evaluasi, selain dengan melampirkan melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam
