PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 36
BAB 6 — PERUBAHAN TERHADAP RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Penetapan lokasi Bandar Udara di luar rencana induk nasional Bandar Udara harus memenuhi kriteria cakupan, peran, hierarki dan klasifikasi Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan dan persyaratan kelayakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara dan prosedur penetapan lokasi Bandar Udara. (3) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana induk nasional Bandar Udara.
