PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 25
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
Potensi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, merupakan potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara efisien dan tetap dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
