Pasal 15
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan tempat unit kerja/instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Unit kerja/instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu unit kerja pemerintah yang membidangi urusan: a. pembinaan kegiatan penerbangan; b. kepabeanan; c. keimigrasian; dan d. kekarantinaan. (3) Fungsi unit kerja pemerintah yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
