PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 13
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yaitu titik-titik lokasi Bandar Udara di wilayah nusantara saling terhubungkan
dalam suatu jaringan dan rute penerbangan sehingga dapat mempersatukan wilayah untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bandar Udara sebagai prasarana memperkukuh wawasan nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan di bidang keamanan dan pertahanan negara.
