PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT...
Pasal 23
BAB 4 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Bagi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berdasarkan pertimbangan- pertimbangan wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bandar udara tersebut dapat ditetapkan sebagai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Tertentu.
