PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT...
Pasal 16
BAB 3 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
Kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberi nilai maksimaI 100 (bobot 100) dengan pembagian sebagai berikut: a. komponen substantif nilai maksimal sebesar 100 (seratus) dengan bobot 80 (delapan puluh); dan b. komponen penunjang nilai maksimal sebesar 100 (seratus) dengan bobot 20 (dua puluh).
