PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI
Pasal 8
BAB 4 — SANKSI
Penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
