PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2020 tentang PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1773), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
