PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2019 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN...
Pasal 2
(1) Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik ditetapkan pada pelayanan: a. perkeretaapian antarkota; dan b. perkeretaapian perkotaan. (2) Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, selisih tarif menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dalam bentuk Kewajiban Pelayanan Publik.
