Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Utama, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, Balai Kesehatan Penerbangan, Balai Teknik Penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama, Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I, dan Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
