PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2017 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN...
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing- masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
