Pasal 2
(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terdiri dari: a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Utama; b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I; c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III; e. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto; f. Balai Kesehatan Penerbangan; g. Balai Teknik Penerbangan; h. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama; i. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; j. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II; dan k. Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
