PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara ditetapkan dengan: a. PERATURAN PEMERINTAH untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara unit pelaksana teknis (UPT);dan b. Peraturan Daerah untuk bandar udara diselenggarakan oleh unit pelaksanan teknis daerah (UPTD). (2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak.
