PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan berpedomanan pada struktur dan golongan yang diatur dalam peraturan ini dan memperhatikan:
a. keselamatan dan keamanan penerbangan; b. kepentingan pelayanan umum; c. peningkatan mutu pelayanan jasa; d. kepentingan pemakai jasa; e. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; f. penilaian tingkat pelayanan (level of service); g. pengembalian biaya; h. pengembangan usaha; dan i. prinsip akuntansi yang berlaku.
