Pasal 11
BAB 3 — STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF PENGUSAHAAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh badan usaha angkutan udara, perusahaan angkutan udara asing dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atas penggunaan garbarata (aviobridge). (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) yaitu : a. satuan waktu dihitung mulai garbarata (aviobridge) dipasang pada badan pesawat sampai dengan garbarata (aviobridge) dilepas dari badan pesawat udara per 2 (dua) jam, dan selebihnya dihitung berdasarkan kelipatannya per 1 (satu) jam per pemakaian block off;dan b. satuan ukuran dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara dalam satuan ton maximum permissible take off weight (MTOW) dan/atau jumlah pemakaian berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara yang bersangkutan.
