PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
