Pasal 44
BAB 7 — LOKASI
(1) Sejak berlakunya peraturan ini jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebanyak 96 (sembilan puluh enam) lokasi, yang terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sebanyak 9 (sembilan) lokasi; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II sebanyak 15 (lima belas) lokasi; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III sebanyak 16 (enam belas) lokasi; d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV sebanyak 16 (enam belas) lokasi; dan e. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V sebanyak 40 (empat puluh) lokasi. (2) Lokasi, nama pelabuhan dan wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
