PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 40
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
