PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V, terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; b. Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal; c. Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli; dan d. Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan.
