PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV, terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal; c. Subseksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli; dan d. Subseksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan.
