PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
(1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.
