PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
(2) Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan penyelenggaraan transportasi di kawasan perkotaan yang handal dan berkelanjutan; b. menjamin kesamaan hak pengguna jalan; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.
