PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dari sumber-sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
