Pasal 11
BAB 4 — JENIS PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
(1) Sertifikat Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan penghargaan Menteri Perhubungan kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota yang mengikuti penilaian kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan. (2) Piala Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan penghargaan kepada daerah Kabupaten/Kota yang dalam penilaian kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan dengan indikator paling baik. (3) Piala Wahana Tata Nugraha Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan penghargaan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada daerah kabupaten/kota yang mendapatkan Penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan nilai meningkat setiap tahunnya. (4) Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Penghargaan Wahana Tata Nugraha. (5) Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan penghargaan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada Pemerintah Provinsi yang telah mendapat Penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut.
