PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KINERJA KESELAMATAN PEMEGANG...
Pasal 5
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. Tim Pengarah; b. Tim Pelaksana. (2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Ketua dan Anggota dari Sub Direktorat di lingkungan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dengan melibatkan unit kerja terkait. (4) Penunjukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
