PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KINERJA KESELAMATAN PEMEGANG...
Pasal 2
(1) Hasil penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori, terdiri dari: a. Kategori I, yaitu pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang telah memenuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil; b. Kategori II, yaitu pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang tidak memenuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. (2) Penentuan kategori hasil penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kompilasi data audit terakhir dan data surveillance 6 (enam) bulan terakhir.
